Jaman sekarang mungkin bisa juga dibilang jamannya media elektronik. Kenapa demikian?? Itu karena setiap harinya pastinya ada perubahan media yang baru yang berwujud elektronik. Kita kasih contoh saja handphone pasti selalu ada perubahan dari waktu ke waktu mungkin juga memproduksi yang baru. Mengapa orang jaman dulu dan sekarang benar-benar berbeda? kita lihat pada jaman dulu. Orang-orang mendapatkan berita politik hari ini dari membaca koran atau mencarinya ke perpustakaan umum atau juga membeli buku di toko buku. Tapi sekarang dengan adanya ponsel pintar dan jaringan internet kalian semua bisa mendapatkan informasi di matamatapolitik.com.
Informasi berita politik hari ini yaitu bawaslu minta kpu tetapkan jadwal kampanye capres di media. Dilansir dari news.detik.com bahwa Bawaslu meminta KPU segera mengatur jadwal iklan kampanye di media massa. Jadwal ini penting bagi Bawaslu guna menindaklanjuti soal tayangan para capres-cawapres di televisi. Anggota komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan dugaan curi start kampanye itu terjadi karena KPU belum menyusun jadwal kampanye di media massa secara jelas. Dalam sisi yang lain kami juga sudah bersurat ke KPU untuk meminta jawaban apa yang dimaksud kampanye dalam jadwal serta luar jadwal, ucap Afif di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada hari Selasa 15-1-2019.

Sebagian kasus yang sudah kita tindak dulu, selalu saja alasan KPU akan menerbitkan jadwal kampanye pada media penyiaran, tetapi hingga sekarang belum, sambungnya. Afif meminta KPU untuk secepatnya mengeluarkan jadwal kampanye sebelum masuk 21 hari masa tenang. Bawaslu tidak ingin hak-hak peserta pemilu belum terpenuhi di saat masa yang ditentukan. Kami sudah sampaikan supaya sedini mungkin sebelum jatuh waktu kampanye di media penyiaran yaitu tanggal 24 Maret sampai 13 April semua usaha untuk bagaimana menyiapkan konten, koordinasi dengan peserta pemilu dilakukan. Agar tidak lagi pas hari H belum dapat dijalankan. Karena hak peserta pemilu akan hilang.
Hak waktunya bisa hilang sebagai peserta yang boleh atau dapat menyampaikan beberapa kampanye pada media penyiaran, kata Afif. Afif menambahkan juga pada Rabu tanggal 16 januari Bawaslu akan menggelar rapat bersama Gugus Tugas terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal terhadap Capres Joko Widodo dan Capres Prabowo Subianto yang ingin menyampaikan visi misi di stasiun televisi. Ada pun anggota Gugus Tugas yang berhak ikut rapat yakni KPU, KPI dan Dewan Pers. Secara teknis kita akan bahas besok jika ada potensi-potensi pelanggarannya bagi peserta pemilu, tentu domainnya di Bawaslu untuk kemudian mengingatkan bagi medianya nanti KPI yang akan mengingatkan, ujar Afif. Ulasan diatas tadi adalah berita politik hari ini yang bisa kita akses di matamatapolitik.com.